get app
inews
Aa Read Next : Syekh Ahmad: Ka'bah Adalah Rumah Pertama dan Sumber Hidayah

Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi, KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia

Senin, 07 Oktober 2024 | 22:54 WIB
header img
Verifikasi usaha simpan pinjam koperasi ini sangat penting dan menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja keuangan usaha simpan pinjam koperasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk melakukan verifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa verifikasi lapangan tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024. Penilaian usaha simpan pinjam ini merupakan mandat dari Pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang harus diselesaikan oleh KemenKopUKM paling lambat 11 Januari 2025.

"Verifikasi lapangan dilaksanakan selama dua bulan, yaitu dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, dengan target minimal 50.000 koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk mendukung verifikator PT Surveyor Indonesia agar proses pendataan dapat berlangsung secara akurat, objektif, dan tepat waktu. Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia akan menjadi dasar bagi Tim KemenKopUKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi, apakah bersifat tertutup atau terbuka.

"Koperasi yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan dinyatakan sebagai koperasi tertutup wajib melaksanakan ketentuan Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Sementara itu, koperasi yang dinyatakan terbuka harus memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan OJK," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut