JAKARTA, iNewsTangsel.id - Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, pada 19 Juli 2024, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto diperiksa terkait kasus DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai konsultan.
Tessa menjelaskan bahwa sesuai dengan data administrasi kependudukan (adminduk), pekerjaan Hasto tercatat sebagai konsultan, yang menjadi dasar pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub.
Belakangan, jumlah tersangka meningkat menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satu tersangka adalah Yofi Oktarisza, yang pernah menjabat sebagai PPK BTP Semarang dari 2017 hingga 2021.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik masih berupaya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
"Prosesnya masih berjalan. Kami meminta keterangan dari beberapa pihak dan juga mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan yang bersangkutan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Asep menegaskan bahwa saat ini status Hasto dalam kasus korupsi DJKA masih sebagai saksi, sehingga penyidik perlu menggali informasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. Pada awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Dari 10 tersangka, enam di antaranya berperan sebagai pemberi suap, sedangkan empat lainnya sebagai penerima.
Editor : Hasiholan Siahaan