get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkait Harun Masiku, Mantan Narapidana Bank Bali Djoko Tjandra Diperiksa KPK

Rugikan Negara Rp5,04 Triliun, KPK Diminta Selidiki Korupsi Pungli di Muara Berau dan Muara Jawa

Minggu, 13 April 2025 | 09:53 WIB
header img
KPK diminta selidiki korupsi pungutan liar dalam penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta segera menyelidiki dugaan korupsi berupa pungutan liar dalam penetapan tarif jasa kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur. Skandal ini diduga telah merugikan negara dan memperkaya PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT. PTB) sebesar USD 300 juta atau sekitar Rp5,04 triliun.

Pungli ini muncul setelah Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tertanggal 24 Juli 2023 tentang penetapan tarif awal jasa kepelabuhanan di terminal tersebut dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Melalui surat tersebut, PT. PTB menetapkan tarif bongkar muat menggunakan Floating Crane sebesar USD 1,97 per metrik ton kepada para eksportir batubara. Namun, dari tarif tersebut, USD 0,8 per metrik ton diduga dipungut secara ilegal dan masuk ke rekening PT. PTB dengan dalih sebagai biaya Floating Crane, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki unit Floating Crane sama sekali.

"Sejak aturan itu berlaku pada Juli 2023, sekitar 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui terminal tersebut. Artinya, total pungli yang dikantongi PT. PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp5,04 triliun—uang yang seharusnya menjadi penerimaan negara," kata Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di Jakarta, dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Menurut Rudi, kerugian negara tersebut jelas memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia menyebut Menteri Perhubungan sebagai pejabat negara yang mengeluarkan surat tersebut bisa dikategorikan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut