get app
inews
Aa Text
Read Next : IPW: Tidak Ada Seorangpun yang Kebal Hukum di Indonesia, Termasuk Anggota DPR RI

Agustiani Tio Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Dicekal Keluar Negeri

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:01 WIB
header img
Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Foto iNews/Jonathan S

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan suaminya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pencegahan ini terutama terkait kasus perintangan penyidikan.

Agustiani Tio Adukan Pencekalan ke Komnas HAM

Terkait pencegahan tersebut, Agustiani Tio mendatangi Kantor Komnas HAM. Ia mengadukan tindakan KPK yang mencegahnya bepergian ke luar negeri, yang menurutnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Kami melaporkan pengaduan terkait kesewenang-wenangan penyidik KPK atas surat pencekalan yang diterima Ibu Tio dan suaminya," ujar kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin (3/2/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut