3. Korban mengalami 6 luka tusuk di dada dan tangan. .
4. Kapolres Tangsel AKBP Viktor Daniel Inkiriwang menjelaskan dari keterangan saksi dan bukti yang ada, petugas menyimpulkan bahwa pelaku adalah pacar dari putri korban yakni remaja berinisial RA (19).
5. Pelaku RA ditangkap pada Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.
6. Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan putri korban.
7. Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta