JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa lembaganya akan memproses dan menindaklanjuti laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan memanggil semua pihak terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium Hakim Agung dan/atau gratifikasi dan/atau TPPU di Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2024 sebesar Rp. 97 miliar yang disampaikan pada Rabu (2/10/2024).
“Sampai saat ini, laporan dari IPW dan TPDI masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum masuk ke tahap penyidikan. Jadi, belum bisa diinformasikan lebih lanjut. Kita tunggu saja," ujar Asep Guntur Rahayu.
Terkait hal tersebut, Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), meminta agar pemilihan Ketua MA yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2024, untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun, harus menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas demi menjaga kehormatan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Ia juga mengimbau para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.
“Calon Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial, terutama dari para pencari keadilan, bisa membuat MA semakin terpuruk. Terlebih lagi jika calon tersebut berpotensi menjadi tersangka. Demi kepentingan Mahkamah Agung, Sunarto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri. Sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, beliau menginginkan pengadilan yang bersih tanpa hakim yang mudah disogok. Kesejahteraan hakim di Indonesia harus diperhatikan, sesuatu yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA, termasuk Sunarto," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Sebagaimana yang diberitakan, bersama Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto dan beberapa rekan lainnya, Sunarto akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium Hakim Agung dan/atau gratifikasi serta TPPU dalam Tahun Anggaran 2022-2024 sebesar Rp. 97 miliar. Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan rekan-rekannya diduga melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, serta beberapa pasal lainnya terkait dengan keuangan dan fasilitas hakim.
Editor : Hasiholan Siahaan