Terkonfirmasi Korupsi
Mahkamah Agung RI kini berada dalam sorotan. Pimpinan MA diduga menikmati hasil pemotongan honor Hakim Agung hingga mencapai Rp. 97 miliar, sementara ribuan hakim di seluruh Indonesia hidup dalam kesulitan. Dugaan ini juga disertai dengan aksi mogok massal oleh hakim di seluruh Indonesia.
Pemotongan HPP tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung terkait standar biaya honorarium penanganan perkara. Namun, dugaan korupsi ini tidak bisa dihapus hanya dengan dalih aturan internal. Pembagian dana HPP diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Hakim Agung, dan sebagian besar dana dipakai untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan MA.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dugaan pemotongan dana HPP sebesar 25,95% yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan Hakim Agung, telah mendapat konfirmasi kebenarannya. Mahkamah Agung berdalih bahwa pemotongan dana ini digunakan untuk membayar tim pendukung, namun hanya sebagian kecil dana yang diterima oleh tim pendukung, sementara porsi besar diduga dinikmati oleh oknum pimpinan MA.
Sugeng juga menekankan bahwa pemilihan Ketua MA harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terpilih calon yang bermasalah secara hukum, demi menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan