JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami sumber dana yang diterima oleh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Yayasan yang telah berdiri sejak 2006 ini menerima bantuan dari berbagai donatur untuk kegiatan operasional, namun baru-baru ini terungkap kasus pencabulan sesama jenis di dalamnya, memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai sumber dana yang masuk ke yayasan tersebut, Sabtu (12/10/2024).
Ade Ary juga menegaskan bahwa yayasan ini belum terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), meskipun sudah beroperasi selama 18 tahun.
Sejak pengungkapan kasus ini, sebanyak 13 anak asuh dari yayasan tersebut telah dipindahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang, sementara tiga anak lainnya dirawat oleh relawan, dan satu balita dikembalikan kepada keluarganya. Polisi juga telah menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni pemilik yayasan, Sudirman, dan pengurusnya, Yusuf Bachtiar, yang diduga kuat terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap delapan korban.
Sudirman dan Yusuf kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini mengguncang masyarakat dan memicu perhatian lebih luas terhadap pengawasan yayasan sosial di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan