Polisi Musnahkan 1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 di Wilayah Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil sitaan dari berbagai razia toko minuman. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran miras menjelang pesta Tahun Baru 2026.
Sebanyak 1.860 botol miras dalam 135 dus dilindas menggunakan mobil steam roller di halaman Mapolresta Tangerang, Tigaraksa. Acara ini berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025, sebagai bentuk penegakan hukum tegas.
"Barang bukti sebanyak 135 dus berisi 1.860 botol minuman keras yang dimusnahkan," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Polisi juga meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas pesta miras pada malam pergantian tahun. "Kami telah meningkatkan kegiatan antisipasi daripada penyakit masyarakat," tegas Andi Muhammad.
Selain miras, polisi memusnahkan 70 bilah senjata tajam dan 27 unit knalpot brong. "Sajam dan knalpot kami musnahkan menggunakan mesin gerinda," tuturnya.
Pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyakit masyarakat. Upaya ini diharapkan menciptakan lingkungan aman dan kondusif selama libur akhir tahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal. Polisi terus melakukan razia untuk menekan potensi gangguan kamtibmas jelang Tahun Baru 2026.
Editor : Aris