get app
inews
Aa Read Next : Film Porno Keramat Tunggak Part 2,  Siskaeee Ternyata Sempat Diajak Juga

BREAKING NEWS Bintang Film Video Porno Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara, Pikir-pikir Soal Banding

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:54 WIB
header img
Bintang film video porno Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari masih menimbang untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ist/IG

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bintang film video porno Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari masih menimbang untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukumnya, Gading Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, serta vonis yang sudah dijatuhkan kepada para tersangka lainnya.

"Kami nanti akan diskusikan apakah banding atau tidak karena dia disini kan sebagai korbannya sutradara dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan," ujar  Gading Simanjuntak pada wartawan, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Selain itu, para tersangka lainnya dalam kasus pembuatan film porno itu pun telah dijatuhi vonis secara adil oleh hakim.

Sementara itu, Siskaeee menerangkan, dia bersyukur lantaran kasus yang menjeratnya itu telah dijatuhkan vonis. Bahkan, vonisnya itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Luar biasa hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya satu tahun pidana dengan subsider satu bulan. Amat sangat bersyukur, saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih suport saya," katanya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut