Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNewsTangsel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini diambil setelah terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management anggaran 2020-2022.
Selain hukuman kurungan fisik, mantan menteri pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut juga dikenakan denda materiil sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di persidangan.
Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Apabila nominal tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam proses pembacaan amar putusan, majelis hakim turut memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan kedudukan hukum dari terdakwa. Perbuatan Nadiem dinilai dilakukan secara sistematis serta bertentangan dengan komitmen nasional dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan di mana terdakwa tercatat belum pernah dihukum dalam kasus pidana lain sebelumnya. Di sisi lain, putusan akhir dari pengadilan ini tercatat lebih ringan jika dibandingkan dengan draf tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut agar Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman kurungan selama 18 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti tambahan senilai Rp4,8 triliun atas kepemilikan aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah.
Di dalam internal majelis hakim sendiri, putusan ini diwarnai oleh adanya perbedaan pendapat hukum atau dissenting opinion dari salah satu anggotanya. Anggota Majelis Hakim Andi Saputra menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan dan berpendapat bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan.
Editor : Aris