JAKARTA, iNewsTangsel.id - Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bali pada Kamis (24/10/2024) atas dugaan keterlibatannya dalam pengurusan vonis kasasi Ronald Tannur.
Setelah penangkapan Zarof, penyidik Kejagung kemudian menggeledah beberapa kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut di Jakarta. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun.
"Pertama-tama, kami penyidik ingin menyampaikan bahwa kami sebenarnya terkejut dan tidak menduga bahwa di dalam rumahnya terdapat uang mendekati Rp 1 triliun serta emas seberat hampir 51 kilogram," kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
"Saudara ZR, saat menjabat sebagai Kapusdiklat, menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang, baik dalam rupiah maupun mata uang asing," lanjut Qohar.
Menurut Qohar, jika seluruh uang tersebut dikonversi ke dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 920.912.303.714.
Qohar juga mengungkapkan bahwa Zarof mengakui menerima uang hasil kongkalikong kasus di Mahkamah Agung. Zarof menyebut bahwa praktik tersebut telah ia lakukan selama lebih dari 10 tahun.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022. Karena sejak 2022 hingga sekarang, yang bersangkutan sudah pensiun," ujar Qohar.
Penyidik Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar setelah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof sebagai bagian dari penyidikan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengakui uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.
Editor : Hasiholan Siahaan