Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

JAKARTA, iNewstangsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pencekalan terhadap Nadiem berlaku efektif sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
"Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli dalam pesan singkatnya, Jumat (27/6).
Awal pekan ini, Harli juga telah mengisyaratkan bahwa Nadiem kemungkinan akan diperiksa lebih lanjut. Hal ini diperlukan karena masih ada informasi yang harus digali dari Nadiem selaku menteri yang menjabat pada saat program tersebut berlangsung.
Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi. "Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain," ujar Harli kepada wartawan pada Selasa (24/6).
Harli menambahkan bahwa kasus pengadaan ini tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan. "Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Editor : Aris