get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Empat Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Ditetapkan Kejagung

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:23 WIB
header img
Kejagung akan periksa Nadiem Makarim soal pengawasan proyek Chromebook Rp9,9 T. Keterangan Nadiem dinilai penting dalam proses penyidikan. Foto iNews/Danandaya

JAKARTA, iNewstangsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dari keempat tersangka, tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu lainnya masih berada di luar negeri.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, di Kejagung pada Selasa (15/7/2025). Penetapan ini menjadi langkah maju signifikan dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara.

Keempat tersangka yang diumumkan adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi. Dua dari mereka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, kini ditahan di rutan.

Sementara itu, Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan, "IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," jelas Qohar. 

Adapun Jurist Tan belum ditahan karena sedang berada di luar negeri, menunggu proses lebih lanjut dari pihak Kejaksaan.

Kasus korupsi ini diduga kuat berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Skandal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp1,9 triliun.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen serius Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut