get app
inews
Aa Read Next : Bank DKI Sebagai Fasilitator Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Aplikasi Perbankan Digital

Tersangka Penipuan Miliaran dengan Modus Proyek Fiktif, Ditahan Polda Metro Jaya

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:34 WIB
header img
Modus seperti proyek fiktif atas nama bantuan sosial atau pemerintah sering digunakan pelaku kriminal untuk menjerat korban

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Fierly Damalanti, seorang ibu dua anak dan mantan narapidana kasus penipuan, kini kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu, kini Fierly kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Penetapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui proyek fiktif yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Kasus ini kembali mengemuka setelah laporan polisi bernomor LP/B/178/I/2022 yang dilayangkan oleh Boedi, salah satu korban, diproses lebih lanjut. Di bawah pimpinan Kasubdit Ranmor AKBP Dr. Hadi Kristanto, penyidik berhasil menetapkan Fierly sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis malam, 25 Oktober 2024. Para korban berharap hukum ditegakkan dengan tegas agar tak ada lagi korban di masa mendatang.

Modus Berulang: Proyek Fiktif COVID-19 yang Menjebak Banyak Korban

Penipuan yang dilakukan Fierly diduga memiliki pola yang sama: menawarkan proyek-proyek dengan janji keuntungan besar yang ternyata hanyalah tipuan. Dalam salah satu kasus, Fierly menggunakan proyek fiktif pengadaan bantuan COVID-19 sebagai alat penipuan, memanfaatkan situasi pandemi untuk meyakinkan para korban dengan janji investasi yang menggiurkan.

"Saya dirugikan hingga Rp 5,8 miliar," kata Boedi, salah satu korban, dengan nada kecewa. "Modus yang dia gunakan begitu meyakinkan, membuat kami percaya bahwa proyek ini sah." Kepercayaan yang dibangun ternyata disalahgunakan, sehingga korban seperti Boedi kehilangan dana besar dalam waktu singkat, ujarnya saat ditemui jurnalis Inews Tangsel.id, Selasa (29/10/2024) di kediamannya di Bekasi.

Dugaan Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah dari Empat Laporan Berbeda

Tercatat empat laporan penipuan terkait Fierly Damalanti yang telah diterima kepolisian, yaitu:

1. Subdit Ranmor Polda Metro Jaya: Kerugian proyek bodong senilai Rp 5,8 miliar.
2. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya: Kerugian mencapai Rp 799,5 juta.
3. Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya: Kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
4. Polsek Jatiasih: Korban mengalami kerugian sebesar Rp 412 juta.

Total kerugian yang tercatat menjadikan kasus Fierly sebagai salah satu yang terbesar, dengan pola penipuan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan berulang kali.

Seruan Para Korban untuk Tegaknya Keadilan

Boedi, mewakili korban lainnya, mendesak polisi untuk tidak hanya menahan tersangka, tetapi juga memberikan hukuman yang setimpal. “Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan yang dihancurkan. Kami butuh kepastian hukum agar pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” ujarnya.

Para korban berharap Polda Metro Jaya menangani kasus ini dengan tegas sebagai contoh penegakan hukum untuk kasus-kasus penipuan serupa. “Harapan kami, penyelesaian kasus ini dapat membuka mata publik agar lebih waspada. Penipuan ini semoga menjadi yang terakhir, terutama dalam situasi sulit pasca-pandemi,” tambah korban lainnya.

Waspadai Investasi Menggiurkan: Modus Lama dalam Kemasan Baru

Kasus Fierly Damalanti menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Modus seperti proyek fiktif atas nama bantuan sosial atau pemerintah sering digunakan pelaku kriminal untuk menjerat korban.

Penahanan Fierly di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya diharapkan membawa titik terang bagi para korban dan menjadi langkah awal menuju tegaknya keadilan. Dengan tuntutan tak hanya terkait uang, tetapi juga soal penghancuran kepercayaan, publik kini menantikan hasil proses hukum yang berjalan dan berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut