Polisi Geledah Kantor Lokataru, Sita Dokumen Terkait Kericuhan Jakarta

JAKARTA, iNewsTangsel – Kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9/2025) sore. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait kericuhan di Jakarta, di mana Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, membenarkan penggeledahan tersebut sebagai upaya hukum yang diperlukan. "Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyidikan," tegasnya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Pihak kepolisian ingin melengkapi dan menambah bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum Delpedro. Putu Kholis menambahkan bahwa tim penyidik masih menginventarisasi barang-barang yang disita dari kantor Lokataru. Video penggeledahan yang beredar di media sosial menunjukkan polisi menyita sejumlah barang seperti buku dan banner diskusi.
Barang-barang ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan.
Tidak hanya kantor, polisi juga melakukan penggeledahan di apartemen keluarga Delpedro di Jakarta Utara pada sore hingga malam hari. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengumpulkan semua bukti yang relevan. Polisi berupaya menuntaskan kasus kericuhan ini dari berbagai sisi.
Penangkapan Delpedro Marhaen sendiri telah dilakukan sejak Senin (1/9/2025). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini.
"Jadi benar, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," ungkapnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi provokator kericuhan. Ia dituduh telah melakukan "ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis." Perannya dalam kasus ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum.
Lembaga Lokataru yang berfokus pada isu HAM, serta penangkapan dan penggeledahan ini, menarik perhatian publik secara luas.
Editor : Aris