Dia mengatakan bahwa hal ini jelas dan terang-benderang maladministrasi dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB,” tandas Rachma yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Muhammad Jufri Sade, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyoroti dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI, yang saat ini dijabat oleh Arianti Anaya. "Itu benar adanya," ujarnya.
Jufri juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua KKI. Ia menjelaskan bahwa Arianti Anaya merupakan bagian dari tim panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan pimpinan KKI. "Dia sebagai pansel, kok bisa jadi yang dilantik dan malah menjadi ketuanya?" katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ravindra menyatakan rencananya untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap anggota KTKI.
Selain masalah PHK, Ravindra juga mencatat keluhan KTKI mengenai kejanggalan dalam proses seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pembentukan KKI sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta