JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan. Komisi IX DPR RI telah memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Anggota Komisi IX, Ravindra Airlangga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari KTKI mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam proses PHK.
Ravindra Airlangga menanyakan hal itu kepada anggota KTKI apakah persoalan ini telah dilaporkan ke Ombudsman. Diketahui bahwa KTKI telah melaporkan dugaan PHK sepihak ke Ombudsman pada 15 Oktober 2024.
Dalam audiensi digelar pada Rabu, 30 OKtober 2024 tersebut, Juru Bicara KTKI, Priyanto dan Rachma Fitriati menuntut langkah konkrit untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Muhammad Jufri Sade PNS asal Sulawesi Selatan mencatat berbagai macam kejanggalan pada Mekanisme Seleksi KKI dan bunyi Keputusan Presiden 69/34 Tahun 2024.
“Sangat mengejutkan, Ketua KKI yang ditunjuk dari unsur Pemerintah, ternyata telah pensiun per 1 Oktober 2024. Bukan itu saja, kami banyak menerima laporan, yang bersangkutan ternyata juga terlibat sebagai panitia seleksi. Ini sangat tidak lazim. Seharusnya, Lembaga non-struktural bersifat independen, dengan kolektif kolegial, bekerja di bawah Presiden, bukan di intervensi oleh menteri," kata dia.
Dia mengatakan bahwa hal ini jelas dan terang-benderang maladministrasi dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB,” tandas Rachma yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Muhammad Jufri Sade, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyoroti dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI, yang saat ini dijabat oleh Arianti Anaya. "Itu benar adanya," ujarnya.
Jufri juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua KKI. Ia menjelaskan bahwa Arianti Anaya merupakan bagian dari tim panitia seleksi (pansel) untuk pemilihan pimpinan KKI. "Dia sebagai pansel, kok bisa jadi yang dilantik dan malah menjadi ketuanya?" katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ravindra menyatakan rencananya untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap anggota KTKI.
Selain masalah PHK, Ravindra juga mencatat keluhan KTKI mengenai kejanggalan dalam proses seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pembentukan KKI sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI.
Ravindra menyoroti waktu seleksi pimpinan yang berlangsung sangat singkat, hanya delapan hari. "Ini kami baru mendengar sepihak. Kami akan mengundang Menteri Kesehatan, mendengarkan penjelasannya, dan kemudian mencari solusi," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta