get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Tamara Tyasmara Pecah Dengar Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Arfandi Pembunuh Dante

Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dante, Langsung Banding

Senin, 04 November 2024 | 14:01 WIB
header img
Tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi mengajukan banding atas kasus pembunuhan Dante. Foto: IG Jacklyn/Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi mengajukan banding atas kasus pembunuhan Dante. Hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024 menilai perbuatan Yudha keji, namun mempertimbangkan sikap sopannya selama persidangan.

 

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," lanjutnya.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.ngaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut