JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bintang film video porno Siskaeee atau Fransiska Candra Novita Sari masih menimbang untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya, Gading Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, serta vonis yang sudah dijatuhkan kepada para tersangka lainnya.
"Kami nanti akan diskusikan apakah banding atau tidak karena dia disini kan sebagai korbannya sutradara dan sutradara sudah divonis 3 tahun 6 bulan," ujar Gading Simanjuntak pada wartawan, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. Selain itu, para tersangka lainnya dalam kasus pembuatan film porno itu pun telah dijatuhi vonis secara adil oleh hakim.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar