get app
inews
Aa Text
Read Next : Keajaiban Sedekah: Guru Ngaji Hafal Al-Quran 23 Juz Wujudkan Impian Umroh

Restoran Korea dan Jepang ini Resmi Bersertifikat Halal

Rabu, 06 November 2024 | 14:31 WIB
header img
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan surat ketetapan fatwa halal untuk produk Ojju dan Isshin berdasarkan laporan audit

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Restoran Ojju K-Food dan Isshin Japanese Restaurant, yang dikelola oleh GF Culinary Group, kini telah resmi memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban (LPH KHT) Muhammadiyah pada Selasa (5/11/2024). Sertifikasi ini merupakan komitmen perusahaan untuk menyediakan pengalaman bersantap yang aman dan nyaman, terutama bagi konsumen Muslim.

Direktur GF Culinary Group, Guntur Sutanto, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini adalah langkah penting dan merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam merespons kebutuhan pelanggan yang semakin beragam. Dengan adanya sertifikat halal ini, perusahaan ingin memberikan rasa tenang dan nyaman kepada konsumen.

"Banyak pertanyaan dari konsumen mengenai makanan Korea atau Jepang, apakah ada bahan tertentu di dalamnya. Sertifikasi halal ini adalah proyek pertama kami. Sejak awal, restoran ini memang sudah menerapkan prinsip no pork no lard," ujar Guntur saat acara penyerahan sertifikat halal di Jakarta.

Direktur Administrasi, Keuangan, dan Digitalisasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban (LPH KHT) Muhammadiyah, Rafik Djunaedi, menjelaskan bahwa sertifikat halal ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Komisi Fatwa MUI mengeluarkan surat ketetapan fatwa halal untuk produk Ojju dan Isshin berdasarkan laporan audit yang kami lakukan," kata Rafik, Rabu (6/11/2024).

Rafik juga menambahkan bahwa auditor halal ditugaskan untuk melakukan kajian dokumen dan pemeriksaan fisik guna memastikan bahwa sistem jaminan produk halal telah sesuai dengan lima kriteria utama Sistem Jaminan Produk Halal. Kriteria tersebut mencakup komitmen dan tanggung jawab pemilik usaha, bahan, proses produksi halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Audit halal dilakukan di seluruh cabang, termasuk dapur pusat.

"Sertifikat halal ini berlaku seumur hidup. Namun, jika ada perubahan bahan atau peralatan, hal tersebut harus dilaporkan kembali kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal," tutup Rafik. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut