Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Ba'diyyah Setelah Shalat Jumat Bisa Berbeda, Tergantung Tempat?
Advertisement . Scroll to see content

Cabut Gigi, Sikat Gigi, Gunakan Obat Tetes Mata Batal atau Tidak Puasa, Simak di Sini

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:38 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Cabut Gigi, Sikat Gigi, Gunakan Obat Tetes Mata Batal atau Tidak Puasa, Simak di Sini
Sering kali Muslim merasa ragu atau khawatir saat menjalani ibadah puasa Ramadhan 2026, terutama ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga seperti cabut gigi. Foto: Ist

PAMULANG, iNewsTangsel.id - Sering kali Muslim merasa ragu atau khawatir saat menjalani ibadah puasa Ramadhan 2026, terutama ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga atau rutinitas sehari-hari yang berkaitan dengan kebersihan fisik. Padahal, Islam adalah agama yang memudahkan dan telah memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang benar-benar membatalkan puasa dan apa yang tidak.

Lantas perkara-perkara apa saja dimana seorang Muslim masih diperbolehkan puasa Ramadhan 2026

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

1. Seseorang yang berpuasa boleh berniat berpuasa dalam keadaan junub dan kemudian melakukan mandi wajib  setelah terbit fajar.

2. Wanita yang mengalami suci dari haid atau nifas sebelum terbit fajar di bulan Ramadhan itu wajib berpuasa, meskipun ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar.

3. Seseorang yang berpuasa boleh mencabut gigi, mengobati luka, atau menggunakan obat tetes mata atau telinga. Hal ini tidak membatalkan puasa, meskipun dirinya merasakan tetesan obat tetes tersebut di kerongkongan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut