TANGERANG, iNewsTangsel.id-Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho meminta, warga yang melakukan penjarahan terkait kecelakaan truk tanah dengan pengendara motor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten segera mengembalikan barang jarahannya. Sebabnya, ada konsekuensi hukum dalam perbuatan menjarah tersebut.
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera dikembalikan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho pada wartawan Sabtu (9/11/2024).
Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk di lokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak. Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu, antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo, hingga onderdil.
Kombes Zain mengimbau, masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebabnya, barang-barang itu merupakan milik orang lain, bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," timpalnya.
Dia menerangkan, jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. "Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," katanya.
Dalam insiden tersebut, Polres Metro Tangerang Kota sejatinya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Korban Alika pada Jumat, 8 November 2024 pada pukul 09.00 WIB telah dilakukan operasi di RSU Kabupaten Tangerang dan selesai pukul 11.30 WIB operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kab Tangerang. Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.
Editor : Suriya Mohamad Said