get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelindo Terminal Petikemas Ternate Dukung Peningkatan Keselamatan Kerja para TKBM

Serikat Pekerja TPK Koja Rencanakan Aksi Solidaritas di Pelabuhan

Jum'at, 15 November 2024 | 15:46 WIB
header img
Serikat Pekerja TPK Koja berharap pengadilan dapat segera memproses permohonan eksekusi untuk memastikan hak ekonomi para pekerja terpenuhi sesuai aturan hukum. Dok iNewsTangsel

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, melalui hasil rapat pengurus dan majelis perwakilan pekerja, menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Langkah tersebut meliputi pengajuan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tertanggal 18 Maret 2024 yang hingga kini belum dilaksanakan oleh manajemen KSO Koja, serta tindakan lain seperti: audiensi terkait rekomendasi Komnas HAM yang belum ditindaklanjuti, pelaporan ke Ombudsman RI mengenai mismanajemen dan kurangnya transparansi, pelaporan kepada BPKP dan BPK terkait pengelolaan keuangan negara dan dugaan pelanggaran yang terkait, serta aksi unjuk rasa di berbagai lokasi, termasuk BUMN RI, kantor pemilik saham, dan Kantor Presiden.

Langkah-langkah ini diambil setelah dialog tertutup yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan tidak ada itikad baik dari manajemen terkait pembayaran Jaspro karyawan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), putusan PHI, rekomendasi Komnas HAM, anjuran Sudinakertransgi Jakarta Utara, serta fatwa hukum dari Kemnaker RI, yang semuanya merupakan aturan hukum yang mengikat.

Ketua Serikat Pekerja TPK Koja, Farudi, menegaskan bahwa putusan PHI telah mengharuskan manajemen menyelesaikan pembayaran Jaspro sesuai dengan ketentuan dalam PKB dan hukum yang berlaku. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Salah satu pemegang saham, HPI, bahkan secara terbuka menyatakan tidak akan membayar kekurangan hak normatif pekerja, meskipun produktivitas terminal tetap tinggi dan kondisi perusahaan menunjukkan kinerja finansial yang positif.

Situasi ini diperburuk oleh adanya indikasi union busting yang diduga dilakukan oleh oknum, termasuk pembentukan serikat pekerja tandingan yang mengganggu harmonisasi, baik di KSO TPK Koja maupun lingkungan pelabuhan. Merespons hal ini, beberapa organisasi pekerja di pelabuhan telah mengadakan konsolidasi untuk melaksanakan aksi solidaritas secara besar-besaran.

Pelayanan Tetap Normal

Meski permasalahan terkait Jaspro belum terselesaikan, Serikat Pekerja memastikan bahwa pelayanan di Terminal Peti Kemas Koja tetap berjalan normal. “Kami tetap menjaga profesionalisme dalam operasional terminal. Kepuasan pelanggan adalah prioritas, meskipun perjuangan hak-hak karyawan masih berlangsung,” ujar Farudi.

Langkah Ke Depan

Serikat Pekerja TPK Koja berharap pengadilan dapat segera memproses permohonan eksekusi untuk memastikan hak ekonomi para pekerja terpenuhi sesuai aturan hukum. "Kami akan terus mengawal proses ini, baik melalui jalur hukum maupun langkah advokasi lainnya, termasuk audiensi dengan instansi terkait. Konsolidasi bersama organisasi pekerja di pelabuhan juga akan dilakukan untuk memperjuangkan kebebasan berserikat di lingkungan pelabuhan," tegas Farudi.

Dengan langkah ini, Serikat Pekerja berharap keadilan hukum dapat ditegakkan bagi para pekerja tanpa mengorbankan operasional terminal, yang tetap berjalan optimal demi kepentingan pelanggan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut