JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap warga negara Filipina berinisial HAP, seorang buronan yang masuk dalam Red Notice Interpol.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait keberadaan HAP di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, diketahui bahwa tersangka memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot penerbangan TR0286.
"Pada 31 Oktober 2024, kami mendapat informasi dari NBI Filipina bahwa HAP tengah berada di Indonesia. Pada 9 November 2024, sekitar pukul 09.15 WIB, petugas di Bandara Ngurah Rai mendeteksi keberadaan HAP di terminal keberangkatan menggunakan maskapai Hong Kong Airlines dengan penerbangan HX706 menuju Hong Kong," ujar Saffar.
Sistem cegah dan tangkal (cekal) Ditjen Imigrasi mendeteksi status buronan tersebut, sehingga keberangkatan HAP ditunda oleh petugas. Pada hari yang sama, pukul 15.20 WIB, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat ke Bandara Ngurah Rai untuk menjemput dan mengawal HAP ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, tersangka diperiksa lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, menjelaskan bahwa pada 13 November 2024, HAP secara resmi diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk dipulangkan ke Filipina.
“Penyerahan ini merupakan bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan mitra internasional,” ungkap Barron.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi menggelar rapat koordinasi pada 14 November 2024 untuk membahas langkah strategis dalam menangani kasus buronan lainnya. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, dan Bureau of Immigration Philippines.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama dengan Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama dengan Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional. “Kerja sama ini merupakan wujud nyata kontribusi Indonesia dalam menjaga keamanan wilayah dan memberantas kejahatan lintas negara, sekaligus menjaga stabilitas regional,” tutup Barron, Selasa (26/11/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan