Pergantian Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, LQ Indonesia Minta Tegakkan Hukum secara Adil

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pergantian Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjadi sorotan di tengah persidangan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang kakek lansia berusia 72 tahun di Lampung Tengah. Kasus ini telah memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perubahan mendadak terjadi dalam formasi majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim sebelumnya, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Bapak Fitra Renaldo, digantikan oleh Ibu Ennierlia Arientowaty pada Senin, 25 November 2024. Pergantian ini memunculkan berbagai spekulasi, terutama mengingat kasus tersebut sedang mendekati agenda putusan.
Tanggapan LQ Indonesia Law Firm
Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., C.F.P., penasihat hukum terdakwa dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan keprihatinannya atas perubahan ini. “Pergantian majelis hakim di tengah persidangan, terutama menjelang putusan, tentu mengejutkan. Meski demikian, kami tetap yakin bahwa masih ada hakim yang tegak lurus dalam menegakkan hukum di Lampung Tengah,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024).
Alvin juga mengkritik kondisi hukum yang dinilainya semakin merosot. “Kasus dugaan kriminalisasi terhadap klien kami, Tuan MS, menunjukkan betapa bobroknya sistem hukum saat ini. Baru-baru ini kita melihat ada jaksa yang menuntut jaksa, polisi yang menembak polisi, hingga hakim yang tertangkap. Kriminalisasi seperti ini sungguh mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum
Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., anggota tim hukum terdakwa, menyoroti lemahnya bukti yang diajukan oleh JPU. “JPU tidak mampu membuktikan asal-usul uang untuk pembelian genset yang diduga digelapkan oleh klien kami. Tidak ada bukti bahwa perusahaan Trikarya Manunggal pernah mengeluarkan dana untuk pembelian genset tersebut. Namun, dengan mudahnya mereka menuntut kakek berusia 72 tahun ini untuk dipenjara,” tegas Nathaniel.
Editor : Hasiholan Siahaan