get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Akan Evaluasi Proyek Strategis Nasional PIK 2

Alvin Lim Sesali Charlie Chandra Langgar Perjanjian Perdamaian dengan Aguan

Minggu, 15 Desember 2024 | 23:06 WIB
header img
Sebagai kuasa hukum, saya selalu menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menyayangkan tindakan Charlie Chandra terkait pernyataannya  terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang digagas oleh Sugianto Kasuma alias Aguan. Proyek ini merupakan salah satu kawasan pembangunan di Jakarta Utara yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Charlie Chandra sebelumnya adalah klien LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus dugaan pemalsuan yang melibatkan Aguan. Namun, telah diselesaikan melalui mediasi yang diinisiasi Alvin Lim, dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.

Alvin Lim menilai pernyataan terbaru Charlie Chandra, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah disepakati dengan Aguan.

“Saya ingin mengklarifikasi sebagai kuasa hukum Charlie Chandra. Menurut saya, tindakannya saat ini sudah melanggar perjanjian perdamaian, ujar Alvin dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Alvin menjelaskan, isi perjanjian antara Charlie Chandra dan Aguan mencakup komitmen untuk tidak merugikan satu sama lain setelah perdamaian tercapai. Namun, Alvin mengungkapkan bahwa tindakan Charlie telah mencederai kesepakatan tersebut.

“Saya melihat video-video yang dibuat oleh Pak Charlie Chandra berpotensi merugikan PIK 2. Jika ditelusuri lebih jauh, ini jelas melanggar perjanjian damai,” tambah Alvin.

Dalam video tersebut, Alvin juga meminta maaf kepada Aguan dan Ali Hanafi atas tindakan kliennya yang melanggar perjanjian damai. Ia menegaskan bahwa seorang pengacara tidak memiliki kendali penuh atas tindakan kliennya.

“Saya memohon maaf kepada pihak PIK 2, karena saya tidak dapat mengendalikan klien saya. Perilaku klien adalah tanggung jawab mereka sendiri, meskipun kami telah memberikan arahan hukum,” ujarnya.

Alvin menegaskan bahwa ia telah mengingatkan Charlie Chandra untuk menaati isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama Aguan.

“Sebagai kuasa hukum, saya selalu menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak mengikat dan memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang,” pungkasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut