Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Dilaporkan ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 18 Desember 2024 | 11:18 WIB
Dari Flexing ke Jerat Korupsi
Dugaan gratifikasi ini terungkap karena kebiasaan Dedy Sitorus memamerkan kemewahan atau “flexing” di media sosialnya. Selama kampanye, ia beberapa kali mengunggah aktivitasnya menggunakan helikopter jenis EC130T2 di platform TikTok pribadi. Unggahan tersebut menjadi awal terbukanya kasus ini.
Kasus korupsi yang diawali dengan aksi flexing bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, gaya hidup mewah sejumlah tokoh seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan (kasus investasi bodong) juga berujung pada pidana. Keduanya telah divonis masing-masing 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan