get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Kampung Terang, Kecamatan Larangan Lakukan Pemeliharaan di 360 PJU Sepanjang 2024

Tok! UMK Tangerang Naik 6,5%, Berlaku Mulai Januari 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:23 WIB
header img

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp5.069.708. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp309.418 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), akademisi, serta Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa angka UMK ini disepakati melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai unsur, dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Selain UMK, upah minimum sektoral kota (UMSK) Tangerang juga mengalami kenaikan pada tahun 2025. UMSK di beberapa sektor tertentu akan naik antara 3 hingga 7 persen. Ujang Hendra Gunawan menjelaskan bahwa kenaikan ini berlaku pada lima sektor yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:
UMSK Sektoral 1 mengalami kenaikan sebesar 7 persen, menjadi Rp5.424.587,95.
UMSK Sektoral 2 naik 4 persen, menjadi Rp5.272.496,69.
UMSK Sektoral 3 meningkat 3 persen, menjadi Rp5.221.799,61.
UMSK Sektoral 4 naik 2 persen, menjadi Rp5.171.102,50.
UMSK Sektoral 5 mengikuti kesepakatan Bipartit yang ditetapkan oleh masing-masing sektor.

Kenaikan UMK dan UMSK ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sekaligus mendorong produktivitas serta kesejahteraan mereka. Dengan kenaikan ini, diharapkan pekerja yang lebih berpengalaman dapat mendapatkan upah yang lebih layak sesuai dengan kontribusinya di tempat kerja.

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan masing-masing. Hal ini memberi fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan pengupahan berdasarkan pengalaman dan kinerja pekerja.

Ujang Hendra Gunawan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang akan memantau dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai UMK dan UMSK. Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar, guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.

Kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendukung kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut