Polisi Buru Sindikat Penadah Curanmor di Tangerang, Residivis 4 Kali Masuk Bui Kembali Beraksi
TANGERANG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan memburu jaringan penadah motor curian yang diduga beroperasi di wilayah Banten. Langkah ini dilakukan setelah polisi menangkap seorang pelaku yang hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian di wilayah Lebak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Tangerang dan sekitarnya.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ujar Jauhari, Selasa (16/6/2026).
Menurut Jauhari, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keberhasilan tim Satreskrim menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara. Pelaku diketahui kembali melakukan aksi kejahatan tidak lama setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor melalui layanan Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, ditangkap pada Jumat (12/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” kata Parikhesit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian berupa Honda Vario berwarna merah dan Honda Beat berwarna hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan WS merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024. Meski baru beberapa bulan menghirup udara bebas, pelaku kembali mengulangi aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di permukiman dan rumah kontrakan.
Polisi mengungkap sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini penyidik masih memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Editor : Aris