TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen menjadi perhatian publik dalam beberapa minggu terakhir. Banyak pihak khawatir kebijakan ini akan memengaruhi daya beli masyarakat yang masih rentan setelah pandemi Covid-19.
Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman, menyoroti dampak historis dan implikasi kebijakan ini, Senin (23/12/2024). Menurutnya, waktu penerapan serta klasifikasi barang yang dikenakan pajak harus dikaji lebih mendalam.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021, di mana PDIP memegang kendali politik di parlemen dan pemerintahan.
"PDIP memiliki tanggung jawab besar karena UU ini disahkan di bawah penguasaan mereka. Mereka tidak bisa lepas tangan," tegas Syamsudin. Ia meminta PDIP untuk mengevaluasi diri atas kebijakan yang dianggap menyengsarakan rakyat.
"Rakyat semakin cerdas. PDIP harus meminta maaf dan merefleksikan kebijakannya, bukan malah menghindari tanggung jawab," lanjutnya.
Editor : Hasiholan Siahaan