JAKARTA, iNewsTangsel.id - Akun Instagram Lambe Turah merupakan salah satu akun gosip populer di Tanah Air. Banyak orang mengikuti akun gossip ini, bahkan followersnya sudah mencapai 12 juta followers.
Hampir satu dekade, Instagram Lambe Turah jadi sengketa kepemilikan antara Nanda Persada dengan pemilik asli yaitu Argo Dinar Darmono.
Dan kini, fakta terbaru berdasarkan putusan Mahkamah Agung terbaru pada 6 Januari 2025, menyatakan jika kepemilikan Lambe Turah sah atas nama Argo Dinar Darmono.
"Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024 menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah dan logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi pihak lain," dikutip dari putusan Mahkamah Agung, Senin (6/1/2025).
"Menyatakan merek LAMBE TURAH dan LOGO Daftar Nmor IDM 000678586 Daftar Nomor IDM 1085919 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH dan LOGO milik penggugat," sambung isi kutipan.
Putusan Mahkamah Agung juga membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah atas nama Nanda Persada.
"Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH dan LOGO Daftar Nomor IDM 000678586 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," tulis isi kutipan.
Sebelumnya, pemilik asli merek Lambe Turah mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran tersebut ditolak karena merek tersebut sudah menjadi hak milik Nanda Persada.
Disebutkan bahwa Nanda Persada yang merupakan bagian dari manajemen Lambe Turah sudah mendaftarkan merek Lambe Turah lebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.
"Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020," tutur Petrus Bala Pattyona selaku pengacara pihak Lambe Turah di Jakarta, baru-baru ini.
Pemilik Asli akun Lambe Turah pun merasa dirugikan karena Nanda Persada mendaftarkan merek Lambe Turah tanpa seizinnya. Sehingga Argo Dinar Darmono pun mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan pembatalan merek Lambe Turah tersebut telah tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan pembatalan merek Lambe Turah tersebut telah tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Petrus menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nanda Persada ini merupakan itikad tidak baik. Apa yang dilakukannya sama halnya ingin membonceng, membajak, meniru, menggunakan logo dengan tujuan mendapat keuntungan atau manfaat dari akun Lambe Turah milik klainnya.
Atas alasan tersebut, majelis hakim mengabulkan pembatalan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar dengan No. IDM000678586 per tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat (Nanda Persada).
Dengan demikian majelis hakim telah memberikan putusan merek Lambe Turah tersebut kembali kepada tangan pemilik aslinnya yaitu Argo Dinar Darmono selaku penggugat. Saat ini, akun Lambe Turan pun sudah resmi jadi hak milik Argo Dinar Darmono.
Editor : Aris