get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal Whippink Omzet Miliaran, 6 Orang Ditangkap

Licin Bak Belut! Bos Judi Online Kamboja Akhirnya Dibekuk Bareskrim di Tangerang

Kamis, 02 April 2026 | 14:11 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: ist).

TANGERANG, iNewsTangsel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sukses membongkar jaringan besar judi online internasional dengan menangkap seorang pria berinisial LT (40) di Tangerang. Tersangka diketahui berperan sebagai pengendali utama dua situs judi ternama, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang selama ini meresahkan masyarakat.

LT mengendalikan bisnis haram tersebut dari tempat persembunyiannya di kawasan Lengkong, Pagedangan, Banten, meskipun operasional servernya berada di Kamboja. Dari aktivitas ilegal ini, tersangka meraup keuntungan fantastis mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulannya sejak tahun 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa situs milik LT secara spesifik menargetkan warga Indonesia sebagai mangsa utama. "Diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ujar Ade dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (2/4/2026).

Dalam menjalankan roda bisnisnya, LT mempekerjakan 17 karyawan yang memiliki peran spesifik mulai dari manajer, admin, operator, hingga auditor internal. Struktur organisasi yang rapi ini membuat sindikat tersebut mampu meraup total keuntungan kumulatif mencapai angka Rp3 miliar hingga akhir 2025.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). LT kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda kategori IV senilai Rp2 miliar atas perbuatannya mendistribusikan muatan perjudian.

Polisi juga berhasil menyita berbagai aset mewah milik tersangka, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah serta belasan tas bermerek kelas dunia. Selain itu, perhiasan mahal dan emas batangan dalam berbagai ukuran berat turut diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan pencucian uang.

"Perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan siap dilanjutkan ke proses persidangan," tambah Ade terkait perkembangan kasusnya. 

Pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang telah dilaksanakan secara resmi pada akhir Maret 2026.

Penangkapan bos besar ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi daring lainnya yang mencoba bersembunyi di balik teknologi lintas negara. Kepolisian berkomitmen akan terus melacak aliran dana hasil perjudian guna memutus rantai ekonomi sindikat kriminal yang merugikan rakyat kecil.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut