get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Bekasi

Kamis, 16 Januari 2025 | 04:52 WIB
header img
Setelah sebelumnya ditemukan di perairan Tangerang, pagar laut yang terbuat dari bambu kali ini ditemukan di perairan Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, iNewsTangsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran laut tanpa izin pada Rabu (15/1/2025). Setelah sebelumnya ditemukan di perairan Tangerang, pagar laut yang terbuat dari bambu kali ini ditemukan di perairan Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksi penyegelan tersebut, lima plang penghentian kegiatan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dipasang di kawasan pagar laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin PKKPRL. Langkah tegas ini diambil karena pihak yang terlibat tidak mematuhi surat penghentian sementara yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kami sudah melakukan inspeksi mendadak sebelumnya. Pada 19 Desember 2024, kami juga telah mengirimkan surat peringatan untuk penghentian kegiatan dan meminta pihak terkait mengurus PKKPRL. Namun, surat tersebut tidak diindahkan, dan aktivitas dengan alat berat seperti eskavator masih berlangsung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan di wilayah laut wajib memiliki izin PKKPRL terlebih dahulu. Oleh karena itu, penyegelan akan tetap dilakukan sambil menunggu hasil kajian pengajuan PKKPRL dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP terkait kegiatan tersebut.

“Ke depannya, kami akan menindaklanjuti hal ini dengan mengadakan rapat bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat, dan instansi yang menerbitkan dokumen terkait. Seluruh dokumen yang ada akan kami bahas bersama untuk memastikan segala proses sesuai aturan,” tambahnya.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut