49.500 Butir Obat Keras Tercecer di Poris Tangerang, Pengendara Motor Kabur Ketakutan!
TANGERANG, iNewstangsel - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota baru saja menggagalkan peredaran obat keras jenis Tramadol dalam jumlah yang sangat fantastis. Pengungkapan kasus besar ini terjadi di kawasan elit Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kota Tangerang.
Penemuan puluhan ribu butir obat terlarang ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat barang bawaan jatuh dari sebuah sepeda motor. Alih-alih berhenti saat dipanggil oleh warga, pengendara motor misterius tersebut justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.
Merespons laporan masyarakat, pihak kepolisian segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan yang tertinggal. Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar yang berisi ribuan butir obat-obatan.
"Kami menemukan obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ungkap Kompol Gunawan, Minggu (8/2/2026). Saat ini, seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke markas Polsek Batuceper guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang identitas motornya sudah mulai teridentifikasi melalui keterangan para saksi. Unit Reskrim terus melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai jaringan pemasok obat keras yang meresahkan orang tua di wilayah Tangerang ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat ilegal. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi generasi muda dan kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Kombes Jauhari juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga Poris yang berani dan peduli melaporkan kejadian mencurigakan tersebut dengan cepat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan dari ancaman narkotika.
Jika berhasil ditangkap, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masa depan generasi bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan keras.
Editor : Aris