JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, kini berada di ambang kejatuhan setelah namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah. Jika tuduhan ini terbukti, Shintya berpotensi dicopot melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kasus ini tidak hanya mengancam karier politik Shintya, tetapi juga mencoreng citra penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah bertindak tegas dengan mencopot Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, setelah keduanya dinyatakan melanggar kode etik Pemilu dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) lalu.
PAW, Pilihan yang Tak Terelakkan?
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, jika dugaan penggelembungan suara benar terbukti, Shintya hampir pasti di-PAW. “Mendapatkan suara secara curang adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Caleg seperti itu tidak layak menduduki kursi di Senayan,” tegas Ray pada Rabu (22/1/2025).
Ray juga mengingatkan bahwa penggelembungan suara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. Ia mendesak PDIP sebagai partai pengusung untuk bersikap tegas dan mendalami keterlibatan kadernya dalam skandal ini.
Tamparan Bagi Penyelenggara Pemilu
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi integritas penyelenggara Pemilu. DKPP mencopot Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi dari jabatan mereka, sementara tiga anggota KPU Brebes lainnya—Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE—mendapat peringatan keras terakhir. Sementara itu, nama baik M Muarofah, salah satu anggota KPU Brebes, direhabilitasi.
Empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga mendapat peringatan keras dari DKPP. Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko, menilai keputusan ini menunjukkan lemahnya integritas penyelenggara Pemilu.
“Keputusan DKPP ini mempermalukan dan mengungkap buruknya pengelolaan Pemilu. Integritas mereka dipertanyakan,” ujar Agus.
Praktik Uang dalam Skandal Pemilu
Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes untuk mendukung penggelembungan suara Shintya Sandra Kusuma, Caleg PDIP nomor urut 8.
“Amar putusan DKPP secara jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan lagi isu, tetapi fakta hukum,” ungkap Agus. Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang masuk dalam tindak pidana Pemilu, sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Skandal ini menambah daftar panjang persoalan yang mencoreng proses Pemilu, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Editor : Hasiholan Siahaan