Hindari Kecelakaan di Libur Panjang, Komisi V: Sanksi Tegas untuk Pelanggar ODOL
Selasa, 28 Januari 2025 | 21:45 WIB
“Kepolisian dan Dishub harus memberikan sanksi tilang dan denda kepada kendaraan truk dan bus yang melanggar. Ini penting untuk mencegah gangguan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di jalur padat,” katanya.
Selain itu, Sudjatmiko mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum selama libur panjang guna mengurangi kepadatan di jalan raya.
“Kesadaran bersama sangat diperlukan. Jika masyarakat mendukung kebijakan ini, kita dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman,” tutupnya.
Berdasarkan data PT Jasa Marga, tercatat 1.559.680 kendaraan keluar dari Jabodetabek selama libur panjang, naik 10,9 persen dibandingkan lalu lintas akhir pekan biasanya.
Editor : Hasiholan Siahaan