SERANG, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada periode 2022-2024. Penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, yang menilai ada potensi penyalahgunaan anggaran yang signifikan. Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dugaan sementara berkisar pada penyalahgunaan anggaran senilai Rp 39 miliar.
Kasus ini pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, yang kemudian melimpahkan penyelidikan ke Kejati Banten. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana dalam kegiatan operasional pemerintahan daerah yang dikelola oleh Pj Gubernur Banten. Pada Jumat, 31 Januari 2024, Rangga mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan dan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran yang mencurigakan.
Penyelidikan yang dimulai pada 2 Januari 2024 ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun, Rangga belum merinci siapa saja yang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Banten sedang berhati-hati dalam mengungkap siapa saja yang terlibat lebih lanjut.
Proses pemeriksaan saksi saat ini masih bersifat klarifikasi, yang artinya pihak kejaksaan belum memutuskan untuk menetapkan tersangka. Kejati Banten fokus pada penelusuran lebih lanjut terkait dengan sumber anggaran dan alokasi dana yang diduga disalahgunakan. Dalam hal ini, pihak kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang beredar, biaya penunjang operasional Pj Gubernur Banten mencakup sejumlah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, alokasi anggaran yang dinilai terlalu besar menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut. Kejati Banten berharap dapat menemukan bukti yang kuat untuk menuntaskan penyelidikan ini.
Meskipun Kejati Banten belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah diperiksa, kasus ini telah mencuri perhatian publik. Banyak pihak yang berharap agar penyelidikan ini dapat membawa transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp 39 miliar, hal ini tentu saja menjadi sorotan penting.
Editor : Aris