Kejati Banten Siap Jadi Penengah Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kesiapannya menjadi mediator dalam polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan. Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan fungsi vital kawasan Puspitek sebagai objek riset nasional.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, melalui Kasi Penerangan Hukum Rangga Adekresna, menegaskan bahwa Kejati Banten akan menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten. “Kami hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka dan adil. Kejati Banten siap menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga, Minggu (5/10/2025).
Menurutnya, langkah proaktif ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menekankan pentingnya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta melindungi hak sosial masyarakat. “Kebijakan yang diambil harus berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik,” tambahnya.
Kejati Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi. Pihaknya mengimbau agar seluruh pihak tidak mudah terprovokasi isu yang dapat menimbulkan ketegangan sosial. “Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” tegas Rangga.
Sebagai informasi, Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 dan berfungsi sebagai kawasan strategis riset nasional. Namun, penutupan jalan di kawasan tersebut menimbulkan dinamika di masyarakat yang menjadikannya akses utama mobilitas warga.
Editor : Hasiholan Siahaan