get app
inews
Aa Text
Read Next : Razman Nasution Gandeng 33 Pengacara Hadapi Nikita Mirzani

Iwan Fals Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Lama

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:19 WIB
header img
Rosanna Listanto sebelumnya melaporkan KS karena tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Musisi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam. Usai keluar dari kantor polisi, Iwan mengungkapkan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Rosanna sempat melaporkan KS, salah satu pendiri OI (Orang Indonesia).

"Iya, saya memenuhi panggilan terkait kasus OI empat tahun lalu. Detailnya bisa dicek nanti," ujar Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukumnya, Andhika, menambahkan bahwa kedatangan Iwan dan istrinya merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan kasus yang dilaporkan sejak 2021.

"Om Iwan dan Tante Yos datang untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus ini. Alhamdulillah, semua keterangan yang diperlukan sudah disampaikan. Selanjutnya, kita tinggal menunggu keputusan penyidik," jelas Andhika.

Istri Iwan Fals Jalani Pemeriksaan

Rosanna Listanto mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik terkait kasus tersebut.

"Ada sekitar 15-16 pertanyaan," timpal Andhika.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai detail kasusnya, Iwan Fals memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci karena merasa kasus ini sudah terlalu berlarut-larut.

Ia hanya berharap agar proses hukum segera selesai dan semua pihak dalam keadaan baik.

"Harapannya sehat semuanya," ujarnya singkat.

Latar Belakang Kasus

Rosanna Listanto sebelumnya melaporkan KS karena tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya dan KS dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut