Polemik SMPN 25 Tangsel, Pengamat: Jangan Cuma Bermodal Legalitas
CIPUTAT, iNewsTangsel - Polemik pembangunan SMP Negeri 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, semakin memanas di tengah penolakan warga.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul, mempertanyakan dasar pemerintah memilih lokasi tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan status aset atau legalitas lahan.
Adib menilai ada hal yang jauh lebih penting untuk dijawab, yakni apakah lokasi tersebut memang layak dan tepat untuk dibangun sekolah.
“Kalau soal alas hak dan legalitas, yang namanya negara pasti sebentar lagi bisa diselesaikan. Tapi yang paling penting sebenarnya kajiannya. Layak enggak tempat itu?” kata Adib, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, Pemkot Tangsel perlu membuka secara transparan kajian mengenai kebutuhan dan kelayakan lokasi SMPN 25. Termasuk, apakah masih tersedia aset pemerintah lainnya yang lebih memadai untuk pembangunan sekolah.
“Pemkot itu asetnya di mana saja? Kenapa yang cuma 2.500 meter bisa jadi sekolah?” ujarnya.
Adib juga menyoroti kondisi kawasan yang merupakan kompleks permukiman lama dengan banyak warga lanjut usia. Menurutnya, karakter lingkungan tersebut tidak bisa diabaikan ketika pemerintah hendak membangun fasilitas pendidikan.
“Sudah kompleks lama, banyak lansia. Setahu saya kalau sekolah itu rata-rata sekitar 6.000 meter, besar-besar,” katanya.
Karena itu, Adib mempertanyakan apakah pembangunan SMPN 25 benar-benar didasarkan pada kebutuhan sekolah atau justru terkesan terburu-buru dalam menentukan lokasi.
“Memang Pemkot sudah tidak punya aset sampai aset yang belum jelas saja dipaksakan di situ? Ini murni memang butuh sekolah atau proyek yang tergesa-gesa?” tegasnya.
Adib mengingatkan, pembangunan fasilitas publik seharusnya tidak hanya mengejar aspek administratif. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Terlebih, warga sebelumnya telah menyuarakan sejumlah keberatan, mulai dari akses jalan, potensi kepadatan lalu lintas, hingga persoalan ruang terbuka di lingkungan permukiman.
Namun, Adib meminta persoalan tersebut tidak dipelintir menjadi pertentangan antara warga yang mendukung dan menolak sekolah.
“Janganlah warga dibenturkan soal setuju atau tidak setuju sekolah. Bukan itu persoalannya,” ujarnya.
Menurut Adib, masyarakat pada dasarnya membutuhkan fasilitas pendidikan. Persoalannya adalah apakah fasilitas tersebut ditempatkan di lokasi yang tepat dan tidak mengorbankan kebutuhan dasar warga sekitar.
“Coba kita balik. Kalau rumah kita di depan sekolah begitu, bagaimana? Kita juga butuh ruang terbuka hijau. Kompleks sudah lama, fasilitasnya tidak ada, sementara yang tinggal banyak lansia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh sebelum pembangunan dilanjutkan. Legalitas lahan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran.
“Yang dipersoalkan bukan sekolahnya. Yang dipersoalkan apakah lokasinya memang tepat, layak, dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan warga,” tandas Adib.
Kini, polemik SMPN 25 Tangsel bukan hanya soal legal atau tidak legalnya lahan, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar, apakah lokasi tersebut memang pilihan terbaik untuk membangun sekolah negeri di tengah permukiman warga.
Editor: Aris