Soroti Kisruh Gas Melon, DPRD Kota Tangerang: Siapa yang Ganti Rugi Beban Penderitaan Rakyat?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/986f6_dprd-kota-tangerang.jpeg)
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Fenomena kesulitan masyarakat dalam mendapatkan gas elpiji 3 kg kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pelarangan penjualan gas oleh pengecer diberlakukan. Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpekaan pemerintah terhadap dampak yang ditimbulkan bagi pelayanan publik.
Arief menyampaikan bahwa kebijakan yang diterapkan seharusnya melalui analisis dampak yang lebih mendalam.
"Ini bukan hanya masalah kalkulasi ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan ini memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat yang membutuhkan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan dasar mereka," ujar Arif dilansir dari beritatangerang, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Arief, dampak kebijakan tersebut sangat terasa, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada gas untuk menjalani kehidupan mereka. Masyarakat kini kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka karena terbatasnya pasokan gas, yang pada akhirnya mengganggu kegiatan ekonomi mereka.
Meski Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer, Arief menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat mengembalikan kehidupan seseorang yang telah meninggal akibat antrean panjang. "Yang sudah meninggal tidak bisa hidup lagi, dan masyarakat yang terdampak juga tidak bisa mendapatkan kembali waktu yang hilang," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat kebijakan tersebut. "Ini adalah beban penderitaan masyarakat yang harus segera ditangani, dan kita harus mencari solusi untuk mengatasi masalah ini," tambahnya.
Arief juga meminta agar pemerintah pusat mempercepat proses perizinan untuk pengecer gas agar mereka dapat kembali berperan dalam distribusi gas 3 kg. "Jika syarat untuk menjadi agen gas terlalu berat, maka kebijakan harus dibuat agar pengecer bisa lebih mudah beralih status menjadi agen," tuturnya.
Selain itu, Arief mengingatkan pihak kepolisian untuk memantau potensi penimbunan gas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. "Kami ingin mengantisipasi agar praktik penimbunan tidak merugikan masyarakat lebih jauh lagi," katanya.
Arief juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menyuarakan masalah ini agar pemerintah segera menemukan solusi yang tepat. "Terutama bagi masyarakat menengah ke bawah dan pedagang kecil yang sangat bergantung pada gas 3 kg," pungkasnya.
Editor : Aris