get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Narkoba di Kota Serang Banten Digerebek, Pil Ekstasi Senilai Rp 145 Miliar Diamankan Petugas

Mantan Caleg DPRD Kota Tangerang Bersama Seorang Keluarganya Dicokok Polisi Terkait Narkoba

Senin, 08 Juli 2024 | 14:43 WIB
header img
Wanita cantik berinisial SA (22) mantan Calon Legislatif,Caleg DPRD Kota Tangerang dicokok Polsek Metro Gambir terkait penyalahgunaan narkoba. Foto: Reffi Sandi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wanita cantik berinisial SA (22) mantan Calon Legislatif,Caleg DPRD Kota Tangerang dicokok Polsek Metro Gambir terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (7/7) dini hari.

"Pada Minggu (7/7) subuh, kami mengamankan satu orang wanita berinisial SA (22) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika," ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan di Pos Polisi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Jamalinus menambahkan, SA diamankan bersama anggota keluarganya berinisial MA. "Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, termasuk plastik klip bekas tempat narkoba jenis inex, dua unit Iphone milik SA, dan hasil tes urine yang menunjukkan SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.

"SA disangkakan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," kata Jamalinus.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut