Soal Pagar Laut Tangerang, Arsin Kades Desa Kohod Telah Diperiksa Bareskrim Polri
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/01/19/c3021_pagar-laut.jpg)
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tidak mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan dilakukan. Diketahui, Arsin sebelumnya sempat mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bareskrim.
"Sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepala Desa sudah diperiksa," ujar Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan modus operandi Arsin dan rekan-rekannya yang diduga membuat serta menggunakan surat palsu dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik juga menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan membuat serta menggunakan surat palsu dalam pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Selain itu, Djuhandani menyebut ada beberapa pihak lain yang diduga turut membantu dalam kasus ini. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa penyelidikan akan dimulai dari dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa Kades Kohod bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jika alat bukti serta hasil pemeriksaan sudah cukup, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka atau apakah ada keterlibatan pihak lain yang perlu dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR. Namun, Djuhandani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas AR.
"Kami membuat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, dengan nomor LP/A/2/II/2025. Dalam laporan tersebut, terlapor adalah saudara AR, sementara pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.
Hingga kini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi terkait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, pihak kementerian dan lembaga terkait, serta para ahli.
"Sampai saat ini, kami telah memeriksa 44 saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa pemalsuan ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga sekarang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tutur Djuhandani.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Berkas tersebut diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam perkara pagar laut di wilayah Tangerang," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan