get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Lima Pejabat Diperiksa Kejati Banten

Preman Todong Guru dengan Sajam di Depan Anak-Anak, Akademisi Desak Penerapan UU Perlindungan Anak

Minggu, 16 Februari 2025 | 17:18 WIB
header img
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kasus pemalakan yang dilakukan dua preman terhadap seorang guru saat melatih drum band menarik perhatian akademisi hukum. Hal ini terjadi setelah Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap kedua pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku yang menodongkan senjata tajam di sebuah taman kanak-kanak di Permata Pamulang, Tangsel, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah para pelaku mengancam dengan senjata tajam karena permintaan uang mereka ditolak. Aksi tersebut menyebabkan ketakutan dan trauma bagi anak-anak yang menyaksikannya.

Akademisi hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, yang merupakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpam, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku.

"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sigap menangkap terduga pelaku," ujar Halimah kepada iNewsTangsel, Minggu (16/2/2025).

Namun, ia juga mendorong kepolisian untuk mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan para pelaku telah menyebabkan trauma pada anak-anak yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Penyidik seharusnya menerapkan juga Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena anak-anak yang melihat kejadian ini menjadi korban dan mengalami trauma," jelasnya.

Halimah menjelaskan bahwa Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang siapa pun melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Ia menilai penerapan pasal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang terdampak.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal hukum. Karena membawa senjata tajam tanpa izin, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP juga diterapkan, antara lain Pasal 170 tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 352 tentang penganiayaan ringan, serta Pasal 335 Ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Mereka juga dikenakan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut