get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Kejati Banten Diminta Segera Beri Kepastian Hukum

Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Ada Apa?

Rabu, 12 Maret 2025 | 15:18 WIB
header img
Publik masih menantikan langkah Kejati Banten dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 75,94 miliar tersebut.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 masih menjadi perhatian publik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum menetapkan tersangka, meskipun telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi pada Rabu (12/3/2025).

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah Kejati Banten menggeledah dua lokasi pada Senin, 10 Februari 2025. Selain itu, sebanyak 37 saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta telah dimintai keterangan.

Beberapa pejabat yang telah diperiksa antara lain Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang.

Meskipun telah banyak saksi diperiksa, Kejati Banten hingga kini belum mengumumkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan dari tim penyidik terkait pemanggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman.

"Sampai sekarang saya belum mendapatkan laporan dari penyidik. Nanti akan saya tanyakan," ujar Siswanto saat dikonfirmasi oleh iNewsTangsel.

Namun, ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Wahyunoto Lukman seharusnya sudah dilakukan, mengingat sebelumnya telah ada 37 saksi yang diperiksa.

"Kemungkinan penyidik masih membutuhkan keterangan dari ahli. Silakan tanyakan ke Penkum untuk lebih detailnya. Seharusnya sih sudah," tambahnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan akan ada perkembangan baru mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.

Dugaan korupsi dalam proyek ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan layanan publik yang berdampak langsung pada lingkungan serta kesehatan warga Tangsel.

Publik masih menantikan langkah Kejati Banten dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp 75,94 miliar tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut