get app
inews
Aa Text
Read Next : AKPI Gelar Pendidikan Angkatan 32, Fokus pada Kode Etik dan Integritas

Orang Tua Murid Korban Dugaan Diskriminasi di SDI Lebak Bulus Minta Keadilan ke Polres Jaksel

Minggu, 16 Maret 2025 | 22:31 WIB
header img
Sejak kelas 1 hingga kelas 3, AGH tidak pernah mengalami masalah. Namun, tiba-tiba pada kelas 3, ia dikenai sanksi skorsing tanpa pemberitahuan resmi kepada orang tua.

Selain itu, dalam surat skorsing, pihak sekolah juga menyebut bahwa AGH merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Padahal, sejak awal masuk sekolah, AGH telah menjalani tes dan dinyatakan lolos tanpa ada catatan khusus.

“Jika memang ada sesuatu, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal, bukan baru di kelas 3. Ini yang janggal,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.

“Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Nurma menegaskan bahwa Polres Jaksel berkomitmen untuk melayani dan mengayomi masyarakat sesuai amanat pimpinan Polri, serta memastikan para penyidik mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

Dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak ini diatur dalam Pasal 76A Jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut