Aptrindo Pastikan Hentikan Operasi 20-21 Maret 2025, Protes Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran

Wakil Sekjen DPP Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa seluruh pengurus daerah telah diinstruksikan untuk berpartisipasi dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan kepentingan industri transportasi barang.
Sebagai informasi, SKB ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Maret 2025. Aturan ini melarang operasional truk dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi angkutan logistik tertentu seperti bahan pokok, BBM, pakan ternak, serta logistik pemilu dan bantuan bencana.
Aptrindo berharap pemerintah mempertimbangkan revisi kebijakan ini agar tidak menghambat kelancaran logistik nasional, terutama dalam mendukung perdagangan dan industri selama momen Lebaran 2025.
Editor : Hasiholan Siahaan