Kasus Korupsi Pertamina, IPW: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Menyematkan Tuduhan Palsu

Yang lebih mengejutkan, kontrak pengiriman yang disebut dalam kasus ini tidak pernah ditandatangani. Namun, jaksa tetap menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.
“Tuduhan bahwa negara mengalami kerugian akibat fee 13%-15% yang menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 318 KUHP,” tegas Sugeng.
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun terdiri dari lima kategori:
Namun, menurut Sugeng, tidak ada hubungan antara kerugian negara ini dengan blending dan mark-up kontrak pengiriman yang dituduhkan kepada para tersangka. Tuduhan ini dianggap tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kasus korupsi Pertamina ini patut dicurigai bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan memiliki kepentingan lain di luar hukum,” pungkas Sugeng.
Editor : Hasiholan Siahaan