get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Yulius Hadiri Sholat Id Bersama Jamaah di Masjid Raya Ahmad Yani

Wamenaker Klarifikasi Soal Protes Driver Ojol terhadap BHR Rp50 Ribu: Wajar bagi Pekerja Paruh Waktu

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:34 WIB
header img
Beberapa faktor yang menentukan pemberian BHR meliputi tingkat keaktifan mitra, jumlah pesanan yang diselesaikan, serta kepatuhan terhadap aturan platform

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah driver ojek online (ojol) memprotes pencairan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu yang dianggap terlalu kecil. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjelaskan bahwa driver yang menerima BHR Rp50 ribu adalah mereka yang berstatus pekerja paruh waktu.

"Kenapa mereka mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka merupakan pekerja part-time," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Mengetahui adanya driver ojol yang hanya menerima BHR Rp50 ribu, Noel segera melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Hasilnya, diketahui bahwa mereka yang menerima jumlah tersebut termasuk dalam kategori terbawah dalam sistem pembagian bonus.

"Jadi, bukan benar-benar mereka yang bekerja penuh waktu sebagai driver ojol. Mereka hanya bekerja sambilan. Sebelumnya, mereka bahkan tidak mendapatkan bonus dari platform digital, tetapi secara moral kami tetap memberikan. Kami berharap rekan-rekan ojol bisa memahami hal ini," lanjutnya.

Noel juga menegaskan bahwa kategori driver ojol memang beragam, dan yang menerima Rp50 ribu umumnya berasal dari kategori 4 dan 5, yang tergolong kurang aktif atau hanya bekerja paruh waktu.

Meski ada yang menerima BHR Rp50 ribu, Noel menyebut bahwa ada pula driver ojol yang memperoleh bonus hingga lebih dari Rp1 juta. Ia juga mengingatkan bahwa pada dasarnya BHR bagi ojol masih bersifat imbauan, bukan kewajiban.

"Di Maxim, BHR minimal Rp500 ribu. Bahkan banyak yang menerima lebih dari Rp1 juta, baik di Grab, Gojek, maupun Maxim," ungkapnya.

Sebelumnya, Gojek, Grab, dan Maxim telah menyalurkan BHR bagi mitra pengemudi mereka. Gojek membagikan bonus pada 22-24 Maret, Grab pada 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Namun, tidak semua mitra pengemudi mendapatkan bonus ini, karena pembagiannya bergantung pada syarat dan kriteria masing-masing platform.

Beberapa faktor yang menentukan pemberian BHR meliputi tingkat keaktifan mitra, jumlah pesanan yang diselesaikan, serta kepatuhan terhadap aturan platform.

Dengan mempertimbangkan jumlah penerima dan besaran bonus yang diberikan, total dana yang dikeluarkan oleh berbagai platform diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Di berbagai komunitas ojol dan taksi online, banyak mitra pengemudi yang telah mengonfirmasi penerimaan BHR. Sebagian besar dari mereka mengaku bersyukur atas bonus yang diberikan, berapa pun nominalnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut